Salah satu adegan dewasa tiap tahun : Bayar Pajak Kendaraan!
CungpretKantoran
Sebuah reminder datang pagi itu dari Paksu pagi itu. Mengingatkan saya untuk bayar pajak kendaraan bermotor tahunan yang akan jatuh tempo setiap bulan April. Membayangkan harus ke kantor Samsat dan mengikuti proses termasuk antrian, apalagi di bulan puasa gini, rasanya hadeh banget. Biasalah, panas bedengkang campur males gerak dan sedikit krucuk-krucuk perut di bulan puasa.
Tapi ada kekhawatiran operasional Samsat setelah lebaran belum full operational dan khawatir telat atau terburu-buru sendiri. Akhirnya, cari-cari di Google dulu, apakah bisa bayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online? Mengingat sekarang banyak proses administrasi yang sudah digitisasi maupun digitalisasi. Ternyata sekarang sudah bisa bayar pajak kendaraan secara online dengan aplikasi SIGNAL Polri. Bagaimana caranya?
Aplikasi SIGNAL Polri untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL) merupakan aplikasi yang dibuat Kepolisian Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakan dalam proses bayar pajak kendaraan bermotor tahunan dengan lebih mudah. Dalam aplikasi SIGNAL, selain digunakan untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kita juga bisa mendapatkan pelayanan pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tentunya, aplikasi besar seperti ini dibangung berdasarkan database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, database induk kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor dari setiap Bapenda Provinsi, yang terintegrasi secara nasional.
Aplikasi SIGNAL Polri ini berjenis mobile platform, yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore.
Dengan adanya aplikasi ini, tentunya memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara mudah dan aman, serta tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Melakukan Registrasi Diri di Aplikasi SIGNAL Polri
Untuk menggunakan aplikasi SIGNAL Polri dan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, maka kita perlu melakukan registrasi dahulu. Dalam proses registrasi ini, kita perlu menyiapkan KTP untuk verifikasi.
Berikut tata cara melakukan registrasi di Aplikasi SIGNAL Polri.
- Buka aplikasi SIGNAL Polri, pilih Masuk / Daftar
- Isikan data-data pribadi seperti Nama, NIK, email, password.
- Siapkan KTP dan lakukan foto KTP untuk verifikasi KTP
- Siapkan pose diri untuk verifikasi wajah secara biometric
- Nantinya akan ada kode verifikasi melalui SMS
- Setelah registrasi berhasil, anda akan mendapatkan verifikasi email
- Lakukan verifikasi email untuk aktivasi email.
Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL Polri
Setelah memiliki akun, kita bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor yang kita miliki. Cara untuk mendaftarkan kendaraan di Aplikasi SIGNAL Polri adalah sebagai berikut :
- Pada halaman home, anda dapat melihat tanda seperti plat kendaraan. Pilih tanda tersebut.
- Lakukan pengisian data kendaraan bermotor yang kita miliki. Kita perlu menyiapkan STNK karena perlu mengisikan kode nomor kendaraan bermotor dan nomor rangka kendaraan bermotor tersebut.
Kita juga bisa mendaftarkan kendaraan bermotor milik keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga. Namun, kita perlu menyiapkan juga KTP milik keluarga kita tersebut karena ada proses upload KTP.
Melakukan Proses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Aplikasi SIGNAL Polri
Nah, sekarang saatnya melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan. Perlu diketahui, bahwa aplikasi SIGNAL Polri ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak tahunan. Jika pajak yang timbul adalah pajak 5 tahunan, maka akan muncul notifikasi bahwa kita tidak bisa membayarkannya melalui aplikasi SIGNAL Polri.
Pada percobaan pembayaran yang saya lakukan, saya melakukan pembayaran untuk pajak kendaraaan bermotor satu bulan sebelum masa pembayaran pajak timbul. Saya melakukan transaksi pembayaran di bulan Maret 2024 untuk pajak kendaraan bermotor yang timbul di bulan April 2024. Untuk proses manual di Bapenda, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Sepertinya di aplikasi ini juga akan berlaku peraturan yang sama.
Proses untuk melakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih NRKB atau No plat kendaraan bermotor yang akan dilakukan pembayaran
- Akan muncul informasi Surata Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ beserta nominal total pembayaran yang harus dibayarkan.
- Kita dapat memilih, apakah dokumen akan dikirim atau diambil sendiri. Biar ga ribet, tentu saya pilih yang dikirim dan mengisikan alamat pengiriman.
- Jika data isian untuk pengiriman telah selesai, maka kita akan lanjut ke proses pembayaran.
- Proses pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account di bank maupun QRIS dan e-wallet, seperti DANA.
- Selanjutnya, jika pembayaran sudah selesai, maka kita bisa memantau proses lebih lanjut.
Memantau Proses Pengesahan STNK dan Menanti Bukti Lunas Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Datang
Setelah proses pembayaran selesai, sejujurnya saya harap-harap cemas sih. Kita bisa melihat proses detail transaksi yang dilakukan mulai dari Pendaftaran, Pembayaran, Sedang Diproses, Penerbitan Dokumen Digital, dan Pengiriman. Namun, saat masuk ke proses Pengiriman, saya berkali-kali gagal melacak detail pengiriman yang dilakukan oleh Pos Indonesia. Layar detail untuk pelacakan selalu kosong.
Proses pembayaran berhasil saya lakukan di hari Selasa, 26 Maret 2024. Alhamdulillah, pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sebuah surat datang dan berisi tanda Bukti Lunas Pajak dari Bapenda.
Mengunduh Dokumen Digital Lainnya
Setelah dokumen tanda Bukti Lunas Pajak dari Bapenda kita bisa melakukan konfirmasi di aplikasi SIGNAL Polri. Tanpa kita konfirmasi, dalam 14 hari sebenarnya akan terkonfirmasi secara mandiri juga. Di Aplikasi SIGNAL Polri ini, tanda Bukti Lunas Pajak dari Bapenda juga tersimpan dalam bentuk digital (e-TBPKP). Selain itu, kita juga bisa melihat dokumen pengesahan STNK berupa QR Code dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja).
Mengunduh e-TBPKP
Untuk mengunduh e-TBPKP, kita bisa memilih menu di halaman depan Layanan Digital e-TBPKP. Selanjutnya, ikuti langkah berikut :
- Pilih NRKB yang ingin dilihat datanya lalu pilih lanjut
- Selanjutnya akan muncul detail e-TBPKP kendaraan tersebut.
- Untuk e-TBPKP dapat disimpan langsung ke handphone kita. Kita juga dapat melakukan screencaptute halaman tersebut.
Mengunduh e-Pengesahan STNK
Untuk mengunduh e-Pengesahan STNK, kita bisa memilih menu di halaman depan Layanan Digital e-Pengesahan STNK. Selanjutnya, ikuti langkah berikut :
- Pilih NRKB yang ingin dilihat datanya lalu pilih lanjut
- Selanjutnya akan muncul detail e-Pengesahan STNK kendaraan tersebut
- Saya screencapture halaman tersebut dan untuk QR Code saya unduh
Mengunduh e-KD
Untuk mengunduh e-KD, kita bisa memilih menu di halaman depan Layanan Digital e-KD. Selanjutnya, ikuti langkah berikut :
- Pilih NRKB yang ingin dilihat datanya lalu pilih lanjut
- Selanjutnya akan muncul detail e-KD kendaraan tersebut
- Saya unduh e-KD untuk data saya.
Untuk dokumen-dokumen seperti e-TBPKP, e-Pengesahan STNK, dan e-KD, ini saya unduh dan saya screencapture. Ya, khawatirnya saat ada pengecekan dan ditanya, pas sinyal kurang baik dan susah akses aplikasi SIGNAL, saya ada data di photos.
Masukan terkait Aplikasi SIGNAL Polri
Ya, pada akhirnya, terima kasih bagi pihak-pihak terkait telah menciptakan Aplikasi SIGNAL yang memudahkan dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Motor Tahunan. Tak perlu bersusah payah ke Samsat, tinggal duduk manis dari rumah atau kantor, lakukan transaksi di Aplikasi SIGNAL dan pembayaran, lalu proses berjalan dan dokumen sampai ke rumah.
Namun, karena saya masih menemukan halaman kosong / data tidak tampil saat proses pelacakan pengiriman, mungkin hal ini bisa dikoordinasikan kembali dengan sistem Pos Indonesia. Karena buat saya yang menggunakan aplikasi ini pertama kali, tentu saja ada perasaan was-was dan khawatir jika dokumen tersebut tidak sampai ke tangan saya.
Masukan dari saya, semoga informasi baik Info Samsat maupun berita-berita yang terdapat di halaman depan aplikasi SIGNAL Polri dapat lebih update. Untuk Samsat, secara lokasi, informasi yang tampil untuk saya adalah kantor SAMSAT yang jauh sekali (di atas 30 km), padahal tentu ada kantor SAMSAT yang lebih dekat.
Sementara itu, untuk berita, masih tercantum berita di tahun 2022, padahal ini 2024. Mungkin ada baiknya diupdate, seperti bagaimana proses layanan SAMSAT di masa Idulfitri 2024 ini.