Akta Kelahiran

Pengalaman Mengurus Akta Kelahiran Dewasa

Sering banget, kita itu bawaannya udah males duluan kalau ngurusin administrasi di kantor pemerintahan. Ternyata, gak semuanya semenyebalkan itu kok. Baru-baru ini, aku dapat pengalaman mengurus akta kelahiran orang dewasa di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Awalnya aku pikir, semua orang di Indonesia ini punya akta lahir atau catatan kelahiran. Ternyata tidak. Tentu banyak alasan mengapa seseorang tidak memiliki akta lahir, bisa jadi belum sempat mengurus (ini biasa terjadi pada akta lahir anak) atau memang sulit mengurus (seperti yang mungkin terjadi di jaman-jaman dulu).

Gellinger / Pixabay

Akta Kelahiran, Apakah Sih Itu?

Akta Kelahiran sangat penting dan sering menjadi prasyarat untuk mengurus dokumen-dokumen lain seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, sampai Ijazah. Membuat akta kelahiran, dapat dimulai dari sebuah peristiwa kependudukan, seperti kelahiran.

Baca juga : Proses Pembuatan Paspor dengan Sistem Antrian Online Paspor

Setelah seorang ibu melahirkan anaknya, umumnya akan ada surat keterangan lahir yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas tempat terjadinya kelahiran. Selanjutnya surat keterangan lahir itu akan menjadi dasar untuk membuat Akta Kelahiran. Berdasarkan aturan UU 24 Tahun 2013, “Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Jadi, sebisa mungkin, setelah melahirkan, segera urus akta kelahiran anak.

aitoff / Pixabay

Proses Membuat Akta Kelahiran Dewasa di Kantor Catatan Sipil Palembang

Aku dapat pengalaman mengurus akta kelahiran untuk orang dewasa yaitu pengasuh anak di rumah. Beliau gak punya akta kelahiran, padahal dibutuhkan untuk mengurus paspor.

Sebelum ke Kantor Catatan Sipil Palembang, aku coba cari info dulu ke orang yang kerja di Kantor Catatan Sipil untuk bertanya syarat dan dokumen yang harus dibawa. Biar gak pergi berkali-kali kalau ada yang ketinggalan.

New photo by Faridilla Ainun / Google Photos

Seperti pada umumnya, kantor pemerintahan, seperti Kantor Catatan Sipil Palembang buka setiap hari kerja Senin hingga Jumat. Namun, tentu yang perlu diperhatikan adalah jam istirahatnya. Ada baiknya datang pagi hari saja, biar kalau ada yang kurang, bisa disusul di siang hari.

Informasi dan petunjuk mengenai prosedur sebenarnya cukup jelas. Di awal, kita bisa mengambil nomor antrian, jika bingung, bisa jelaskan ke petugas apa yang mau diurus, jadi kita akan diberi nomor antrian sesuai dengan kebutuhan atau surat yang mau diurus. Jika akan mengurus akta kelahiran, mintalah nomor antrian untuk Pendaftaran Akta.

Untuk Kantor Catatan Sipil Palembang, Lantai 1 gedung tersebut menjadi tempat pelayanan utama. Terdapat loket untuk informasi umum, pendaftaran akta, pendaftaran pindah/datang, pengurusan KTP, dll. Walaupun terlihat cukup padat, masih banyak tempat-tempat duduk yang kosong. Karena lebih banyak yang berdiri untuk mengisi data-data pada formulir yang akan diberikan setelah dari loket.

New photo by Faridilla Ainun / Google Photos

Tak perlu menunggu cukup lama, kita juga bisa memantau antrian yang didapatkan karena ada layar besar yang menunjukkan nomor antrian beserta loket yang dituju. Setelah 5 menit nomor antrianku dipanggil ke loket 2 (Loket Pengurusan Akta-Akta).

New photo by Faridilla Ainun / Google Photos

Nomor dan kode yang diberikan di karcis antrian berurutan dan jelas tertulis untuk loket mana yang menjadi tujuan serta jumlah orang yang ada di antrian tersebut.

Oh iya, sekilas info penting tak penting terkait nomor antrian biar gak suudzon dikira disalip nomor antrian sebelumnya.

Contoh ada antrian

  • B18 Pengurusan Akta

  • B19 Pengurusan KTP

  • B20 Pengurusan Pindah

  • B21 Pengurusan Akta

  • B22 Pengurusan Akta

  • B23 Pengurusan KTP.

    Nah B18 dan B19 kebetulan masuk loket di waktu yang sama tapi B18 belum selesai sementara B19 sudah. Lalu dipanggillah B23 yang punya niat mengurus KTP sama seperti B19. Setelah B18 selesai, nanti B21 dipanggil ke loket pengurusan akta kok.

Untuk di Palembang, jika hari Jumat, kita bisa menemukan keunikan yaitu pegawai di Kantor pemerintahan Palembang wajib memakai pakaian adat. Jadi, gak perlu heran kalau ada pegawai laki-laki yang pakai rumpak (hiasan di kepala biasa terbuat dari songket, bagian dari pakaian adat Palembang).

Dokumen dan Formulir untuk Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa

Setelah antrianku dipanggil, segera aku menuju loket pengurusan akta. Sempat ditanya-tanya mengurus akta untuk siapa, lalu diberikanlah beberapa formulir dan catatan tentang data. Formulir yang diberikan adalah :

  • Surat Kuasa (karena yang mengurus akta pengasuh adalah aku, jadi ceritanya Pengasuh memberikan kuasa ke aku).
  • Formulir Akta Kelahiran
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebenaran Pasangan Suami Istri
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebenaran Pasangan Kelahiran
New photo by Faridilla Ainun / Google Photos

Sementara itu yang dokumen yang perlu dibawa sebagai pendukung adalah:

  •  1 Fotokopi KTP (milik orang dewasa tersebut)
  • 1 Fotokopi KK (yang menyatakan orang dewasa tersebut ada dalam KK)
  • 1 Fotokopi KTP saksi I
  • 1 Fotokopi KTP saksi II
  • 1 Materai 6000 (untuk surat kuasa)

Aku pun segera mengisi data di formulir-formulir tersebut. Data yang diisi kebanyakan adalah nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Alamat, Pekerjaan orang yang akan dibuatkan akta. Untuk mempermudah pengisian, petugas loket memberi tanda mana yang diisi dengan data yang bersangkutan, mana yang diisi dengan data orang tua yang bersangkutan. Melihat form kelahiran ini isiannya sepertinya berlaku umum (juga berlaku untuk bayi), sepertinya jika untuk bayi baru lahir ada dokumen pendukung lain yang dibutuhkan yaitu :

  • 1 Fotokopi Surat Keterangan Lahir
  • 1 Fotokopi KTP Ibu
  • 1 Fotokopi KTP Ayah

Untuk pembuatan akta dewasa, sebenarnya juga diminta KTP orang tua yang dibuatkan akta. Namun, jika tidak ada, tidak apa-apa juga. Di Formulir Akta Kelahiran juga ada kolom tanda tangan Lurah / Kepala Desa, dan ternyata boleh di-skip tanda tangan Pak Lurah atau Pak Kades.

Karena dokumen telah lengkap dan formulir juga telah terisi, kita bisa kembali ke loket untuk menyerahkan form-form tersebut bersama dokumen pendukung. Petugas loket akan memeriksa dan memberi tanda bukti untuk pengambilan. Oh ya, catatan nih, karcis antrian tadi baiknya jangan dibuang, soalnya dijadikan satu dengan form-form tersebut.

Proses pembuatan akta ini katanya selama 7 hari kerja. Tepat seminggu kemudian, aku kembali ke Kantor Catatan Sipil Palembang dan benar saja, akta kelahiran untuk pengasuh sudah jadi. Eh, ini tanpa biaya loh bikinnya. Paling keluar modal dikit buat fotokopi dan materai saja.

Sekedar saran, kalau mengurus akta untuk orang dewasa (misal orang tua, pengasuh, atau lainnya), ada baiknya orang tersebut ikut karena ada berkas yang harus ditandatangani. Terus, kan ada juga KTP Saksi I & II, kalau bisa ikut juga. Di kasus ini, aku dan suami bertindak sebagai saksi dan kami ikut ke Kantor Catatan Sipil, jadi kalau ada yang perlu ditandatangani juga sudah langsung saja, agar tak perlu bolak balik untuk mencari tanda tangan.

Fasilitas Kantor Catatan Sipil Palembang

New photo by Faridilla Ainun / Google Photos

Eh, di kantor ini ada musholla dan ruang bermain anak juga. Sebenarnya ditulis ada ruang menyusui (sepertinya gabung dengan ruang bermain anak). Ada mainan perosotan dan ayunan. Sayangnya, lantai alasnya agak kotor. Kurang informasi juga (himbauan seperti lepas sepatu saat bermain misalnya). Semoga nanti lebih diperhatikan.  Oh iya, ini maps lengkap Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang.

Related Posts

86 thoughts on “Pengalaman Mengurus Akta Kelahiran Dewasa

  1. Aku juga selama ini kalau urusan ngurus-ngurus ke kantor pemerintahan suka minta tolong, Mbak. Tapi tahun ini 2 kali aku ngurus sendiri. Yang pertama paspor (biasanya aku via travel), dan yang kedua ngurusin jasa raharja buat papaku.
    Ternyata seru juga mengikuti proses-proses itu.

  2. Halo mba… aku bener2 baru tau ada pengurusan akta kelahiran dewasa, hehe. Dan aku pikir awalnya “duh ini kayaknya bakal ribet” eh tapi ternyata cuman 1x ngurus ya? ga dioper2 gitu? Aku rada trauma ngurus akta kmren, dipingpong orang dinas, krn kami pindah domisili jadi riweuh bener…. Mudahan urusannya diluncurkan ya mba, langsung jadi.

  3. aku aja orang pemerintahan paling males ngurus surat surat gini mbak, hahahahaha. KK aja sampai sekarang belum punya sendiri, masih nebeng orang tua 🙁

      1. Mba mau nny nih..kalau saya mau buat akte kelahiran..tp surat lahir saya hilang,,kira2 bisa dgantikan dg Ijasah atau tidak yaaa??lalu buku nikah org tua saya juga hilang kira2 dgantikan dg surat kehilangan dr kantor kepolisian bisa ga yaaa

    1. Kalau mba sudah ada ktp & kk bawa yang asli dan fotokopian ya mba, lalu ktp ayah & ibu, ktp 2 orang saksi juga. Kalau mau diurusin orang lain maka perlu materai dan ktp yang akan diberikan kuasa

        1. Rasanya ga perlu buku nikah orang tua mba, kemarin ga ada isian terkait buku nikah sih mba.

          tapi kalau mau berjaga-jaga gapapa.

          Kalau prosesnya 7 hari kerja selesainya mba

          1. Klu syrt nya itu aja syukur deh..Soalnya buku nikah ortu sy gak ada mbak..hilang..thanks bgt ya mbak info nya

  4. Berarti sebelum ke Disdukcapil mbaknya udah nyiapin semua dokumen pendukung ya? Takutnya di tempat saya ga semudah di domisili mbaknya:(

      1. Menurut keterangan dari Disdukcapil, AKTA lahir bisa diterbitkan di kota domisili sekarang. Tidak harus di kota kelahiran. Nanti ada form tambahan yg disediakan oleh Disukcapil ( semacam surat pernytaan), bahwa tempat kelahirannya bukan di kota domisili.

        1. untuk pembuatan kate lahir buat orang tua yang datanya kelahirannya sudah tdk lengkap atau tidak ada, daftarnya ke Disdukcapil atau ke kelurahan mba ?

  5. Mbak bikin akte dewasa katanya harus menyerahkan fotokopi surat nikah ortu ,itu bener nggak sih, soalnya ortuku nggak punup buku nikah

  6. mba.. aku ga punya akte,surat kelahiran juga ga punya.. ibu bapak aku juga surat nikahnya sudah ga bisa kebaca sudah usang.. aku mau nikah tahun depan dan syarat nikah kan harus punya akte.. kira2 permasalahan aku sama ga ya sama permasalahan mba ainun? kalau sama aku bisa agak tenang untuk urus2 semuanya.. mohon infonya ya mba ainun.. terimakasih

  7. Halo mbak , terimakasih share pengalamannya , mbak aku mau tanyak akteku salah , ga ada nama ayahnya , lah kalo mau benerin gimana ya mbak ,soalnya surat cerai ayah saya hilang , apa bisa di benerin ga ya mbak ?

  8. mba mau tanya donk, kalo “surat pertanggungjawaban mutlak” yang mba sebutkan diatas itu untuk apa yah?? dan diisi dengan data apa?

      1. Mba..aku jg mau buatkan akta lahir utk pengasuh, beliau dari luar jakarta tp alamat ktp & kk jakarta krn sejak kecil ikut kami dijkt jd sdh dimasukan dlm kk kami..kira2 ada masalah gak yaa mba? Dan apakah harus ada srt pengantar kecamatan utk urus akta dewasa ini atau bisa langsung dtg ke catatatn sipil mba?
        Mohon sharingnya yaa..trmksh

  9. Assalamualaikum ka
    Ka saya ingin bertanya tentang Pembuatan Akte orang dewasa(untuk pribadi)
    Saya gatot,sedikit saya ceritakan dulu masa kecil saya,saya dulu di rawat oleh orang tua angkat,lalu mereka membuatkan saya akta lahir dengan nama orang tuanya adalah mereka,setelah kelas 2 smp menuju ke 3 smp saya berpisah dengan orang tua angkat saya dan kembali ke keluarga saya yang sebenarnya,di usia yang menginjak 17 tahun saya memproses pembuatan ktp sendiri,mengisi Form di kelurahan,tapi ada kesalahan di pengetikan nama setelah ktp saya jadi,dan berbeda tanggal lahirnya juga,(kalau tanggal lahir memang saya mengikuti catatan dari orang tua asli saya)tapi saya tidak mengurus penggantian nama karna saya pikir tidak akan bermasalah pada kala itu,yang jadi permasalahan bagaimana cara saya membuat akte lagi,karna saya tidak bisa membuat surat keterangan lahir di tempat saya tinggal (tangerang)karna saya dulu lahir di jakarta..

  10. Mbak, saya lahir di Pasuruan tidak punya akte kelahiran sampai usia 57 th ini. Dan sekarang butuh untuk sebuah persyaratan. Sementara saya sdh pindah ke Jember hingga sekarang…bagaimana ya mengurus akte kelahirannya? Di Pasuruankah atau di Jember ?Sementara ayah ibu sdh meninggal semua.terimakasih.

  11. Aku mau buat akta buat anak, tapi tgl nikah aku dicatatan sipill sama gereja beda.
    Jadi anak aku lahir dulu, baru aku sempat sebulan kemudia ngurus nikah catatan sipil. Ngurusnya sama aja atau beda ya

  12. Saya masih muda tapi kok saya mikir udah jauh ke depan yah cara membuat akta kelahiran dewasa dan untuk anak-anak saya. Karena saya mikir pasti ribet nih buatnya harus ke sana ke sini.

  13. Siang mba. kan kita bawah ktp 2 org saksi nih kita sendiri yg mengurus apa bersama saksi . Mohon infonya mba

    1. Boleh mengurus sendiri mba, bawa saja ktpnya…

      Tapi kalau misal ragu (takutnya ada form yang berubah saksi harus ikut tanda tangan), 2 saksi mungkin ada baiknya ikut sebentar saja

  14. Mba..di Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebenaran Pasangan Kelahiran harusnya kan diisi oleh orang tua yg akan dibuatkan aktenya, kalau kedua ortunya & penolong kelahirannya pun sudah meninggal bgmn mba?

  15. Mas apa bisa mengurus akta kelahiran beda domisili dengan tempat lahir yang tertera di KTP? Aku lahir di Riau tapi dulu tinggal di Aceh dan semua dokumen hilang ketika Tsunami.Sekarang Aku berdomisili di Jakarta sejak 14 tahun lalu.Nah kalau mau buat Akte apa memungkinkan?

  16. Mba aku jg br mau urus akta d capil palembang kemarin,,tp d minta jg fotocopy ijazah,krn nama bapak d ijazah dan kk beda jd ribet,awalny iat blog mb ga ada ijazah mungkin kebijakan br kali ya 😭😭😭

  17. Maaf mbak. Saya mau tanya. Untuk hasil dari akte kelahiran yg mbak urus apakah di situ tertulis nama ayah dan ibu atau nama ibu saja?. Soalnya saya baru aja ngurus tapi tertulis hanya nama ibu saya saja. Berkas saya lengkap. Ada buku nikah ortu saya, surat kelahiran saya. Tapi gk ada saksi karena diuruskan sama temen saya yg kerja di lingkungan kantor pemerintahan dan kenal dengan org yg di bagian pembuatan akte juga. Mungkin mereka lh yg jd saksinya. Wallahua’lam. Hehe. Akhirnya saya tanya, itu dikarenakan saya mengurusnya setelah menikah dan udah pisah KK dengan ortu saya.
    Mohon dijawab ya mbak.. sekiranya sama atau tidak. Terimakasih..😊

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *